Halo semuanya, kali ini saya akan membahas persyaratan perpanjangan SKCK di Kabupaten Badung, Bali. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kriminal. Surat ini biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan ataupun untuk keperluan administrasi lain. Perpanjangan SKCK ini dilakukan jika sebelumnya pernah membuat SKCK dan telah habis masa berlakunya. Di kabupaten Badung Bali, untuk perpanjangan SKCK dapat dilakukan di Polres Badung yang berlokasi di Jl. Kebo Iwa No.1, Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SKCK di Kabupaten Badung Bali yaitu:
- Formulir SKCK. Formulir ini sudah tersedia di tempat perpanjangan, jadi kita hanya cukup mengisi formulir itu di lokasi dan cara pengisian formulirnya juga sudah tersedia di dinding ruangan.
- Fotocopi Kartu Sidik Jari
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 4x6 berlatar merah (4 lembar)
- Uang Administrasi sebesar 30.000
Untuk proses perpanjangan dapat dilakukan dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Proses perpanjangan sangat cepat tidak sampai 30 menit.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Bijak dan Sopan